.

Kamis, 13 Juni 2013

Baitul Maal wat Tamwil (BMT)

BMT  (Baitul Maal wat Tamwil) atau Balai Usaha Mandiri Terpadu merupakan lembaga keuangan mikro (LKM) yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah. BMT sesuai namanya terdiri dari dua fungsi utama (Soemitra, 2009), yaitu Baitul Maal dan Baitul Tamwil.
1.        Baitul Maal, merupakan rumah harta yang menerima titipan dana zakat, infak dan sedekah serta mengoptimalkan distribusi sesuai dengan peraturan dan amanahnya.
2.        Baitul Tamwil, adalah rumah pengembangan harta yang melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonomi.

Secara umum BMT bertujuan untuk meningkatkan kualitas usaha ekonomi untuk kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Sifat BMT adalah memiliki usaha bisnis yang bersifat mandiri, ditumbuhkembangkan dengan swadaya dan dikelola secara profesional serta berorientasi utnuk kesejahteraan anggota dan masyarakat lingkungannya.

Fungsi Baitul Maal wat Tamwil (BMT)
Keberadaan BMT dapat dipandang memiliki dua fungsi utama (Soemitra, 2009), yaitu sebagai media penyalur pendayagunaan harta ibadah seperti zakat, infaq, sedekah dan wakaf, serta dapat pula berfungsi sebagai institusi yang bergerak di bidang investasi yang bersifat produktif sebagaimana layaknya bank.

Visi dan Misi Baitul Maal wat Tamwil (BMT)
Dalam rangka mendorong BMT koperasi tumbuh kembang sebagai lembaga keuangan yang profesional, mandiri dan melayani anggota berdasarkan prinsip-prinsip koperasi, maka BMT koperasi harus memiliki visi dan misi yang jelas dan tertulis (Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, 2011).
1.       Visi
Visi merupakan cita-cita yang dirumuskan untuk membangun semangat organisasi BMT dan koperasi yang memiliki unit usaha jasa keuangan syariah untuk mencapai keunggulan di masa yang akan datang. Pada hakekatnya visi mengandung beberapa makna, yaitu:
a.         Gambaran target kerja yang gamblang.
b.        Keunggulan yang menjadi standar atau ideal.
c.         Orientasi atau tujuan yang akan diwujudkan oleh organisasi BMT atau koperasi melalui unit usaha jasa keuangan syariah.
BMT dan koperasi yang memiliki unit usaha jasa keuangan syariah dapat mengembangkan visi berdasarkan pengalaman yang telah ada, menampung berbagai masukan yang bermanfaat bagi pihak manajemen BMT koperasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Visi unit jasa keuangan syariah pada koperasi diturunkan dari visi koperasinya.
2.        Misi
a.         Misi lebih ditekankan kepada apa yang harus diemban atau dipegang sebagai pedoman strategis atau operasional yang perlu dilakukan oleh pihak manajemen BMT koperasi untuk mencapai visinya.
b.         Misi pada BMT koperasi merupakan turunan dari misi koperasinya.

Tujuan Pendirian Baitul Maal wat Tamwil
Tujuan pendirian Baitul Maal wat Tamwil (Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, 2011):
1.        Meningkatkan program pemberdayaan ekonomi, khususnya di kalangan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi melalui sistem syariah.
2.        Mendorong kehidupan ekonomi syariah dalam kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah khususnya dan  ekonomi Indonesia pada umumnya.
3.        Meningkatkan semangat dan peran serta anggota masyarakat dalam kegiatan Baitul Maal wat Tamwil.

Produk dan Layanan Baitul Maal wat Tamwil
Produk dan layanan Baitul Maal wat Tamwil dapat dilihat dalam beberapa pasal, yaitu (Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, 2011):
1.        Tabungan dan Simpanan
a.         Baitul Maal wat Tamwil dapat menghimpun dana dari anggota, calon anggota, koperasi lainnya, dan atau anggotanya dalam bentuk tabungan dan simpanan berjangka.
b.         Tabungan dan simpanan memungkinkan untuk dikembangkan yang esensinya tidak menyimpang dari prinsip wadiah dan mudharabah sesuai dengan kepentingan dan manfaat yang ingin diperoleh, selama tidak bertentangan dengan syariah yang berlaku, dengan merujuk pada fatwa syariah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
c.         Perhitungan bagi hasil untuk Tabungan dan Simpanan Berjangka sesuai pola bagi hasil (syariah) dilakukan dengan Sistem Distribusi Pendapatan.
d.        Penetapan distribusi pendapatan diperoleh dari perhitungan saldo rata-rata perklasifikasi dana dibagi total saldo rata-rata seluruh klasifikasi dana, dikalikan dengan komponen pendapatan dikalikan nisbah bagi hasil masing masing produk tabungan/simpanan berjangka. yang  dibagikan,  sebagaimana  contoh  perhitungan  pada lampiran 1 Keputusan ini.
2.        Pembiayaan
a.         Baitul Maal wat Tamwil/Unit Jasa Keuangan Syariah  menyediakan layanan pembiayaan dalam bentuk-bentuk sebagai berikut :
·           Pembiayaan Mudharabah
·           Pembiayaan Musyarakah
·           Piutang Murabahah
·           Piutang salam
·           Piutang Istisna
·           Piutang Ijarah
·           Qardh
b.         Persyaratan, tata cara dan administrasi penyelenggaraan pelayanan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadministrasikan sebagaimana contoh pada lampiran 2 keputusan ini.
c.         Pengembangan layanan pembiayaan dalam bentuk lain, dimungkinkan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan memiliki landasan syariah yang jelas serta telah mendapatkan fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
3.        Kegiatan Maal
Baitul Maal wat Tamwil selain menjalankan kegiatan pembiayaan atau tamwil, dapat menjalankan kegiatan maal, dan atau kegiatan pengumpulan dan penyaluran dana Zakat, Infaq, dan Sodaqoh (ZIS), termasuk wakaf.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

NEWS POPULAR