BMT (Baitul Maal wat Tamwil) atau Balai
Usaha Mandiri Terpadu merupakan lembaga keuangan mikro (LKM) yang beroperasi
berdasarkan prinsip-prinsip syariah. BMT sesuai namanya terdiri dari dua fungsi
utama (Soemitra, 2009), yaitu Baitul Maal dan Baitul Tamwil.
1.
Baitul Maal, merupakan rumah
harta yang menerima titipan dana zakat, infak dan sedekah serta mengoptimalkan
distribusi sesuai dengan peraturan dan amanahnya.
2.
Baitul Tamwil, adalah
rumah pengembangan harta yang melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha
produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan
kecil dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan
kegiatan ekonomi.
Secara umum BMT bertujuan untuk
meningkatkan kualitas usaha ekonomi untuk kesejahteraan anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya. Sifat BMT adalah memiliki usaha bisnis yang
bersifat mandiri, ditumbuhkembangkan dengan swadaya dan dikelola secara
profesional serta berorientasi utnuk kesejahteraan anggota dan masyarakat
lingkungannya.
Fungsi
Baitul Maal wat Tamwil (BMT)
Keberadaan BMT dapat dipandang memiliki dua fungsi utama
(Soemitra, 2009), yaitu sebagai media penyalur pendayagunaan harta ibadah
seperti zakat, infaq, sedekah dan wakaf, serta dapat pula berfungsi sebagai
institusi yang bergerak di bidang investasi yang bersifat produktif sebagaimana
layaknya bank.
Visi
dan Misi Baitul Maal wat Tamwil (BMT)
Dalam rangka mendorong BMT koperasi tumbuh
kembang sebagai lembaga keuangan yang profesional, mandiri dan melayani anggota
berdasarkan prinsip-prinsip koperasi, maka BMT koperasi harus memiliki visi dan
misi yang jelas dan tertulis (Kementerian Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, 2011).
1.
Visi
Visi merupakan cita-cita yang dirumuskan
untuk membangun semangat organisasi BMT dan koperasi yang memiliki unit usaha
jasa keuangan syariah untuk mencapai keunggulan di masa yang akan datang. Pada
hakekatnya visi mengandung beberapa makna, yaitu:
a.
Gambaran target kerja yang gamblang.
b.
Keunggulan yang menjadi standar atau ideal.
c.
Orientasi atau tujuan yang akan diwujudkan oleh organisasi BMT atau
koperasi melalui unit usaha jasa keuangan syariah.
BMT dan koperasi yang memiliki unit usaha
jasa keuangan syariah dapat mengembangkan visi berdasarkan pengalaman yang
telah ada, menampung berbagai masukan yang bermanfaat bagi pihak manajemen BMT
koperasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Visi unit jasa keuangan
syariah pada koperasi diturunkan dari visi koperasinya.
2.
Misi
a.
Misi lebih ditekankan kepada apa yang harus diemban atau dipegang sebagai
pedoman strategis atau operasional yang perlu dilakukan oleh pihak manajemen BMT
koperasi untuk mencapai visinya.
b.
Misi pada BMT koperasi merupakan turunan dari misi koperasinya.
Tujuan
Pendirian Baitul Maal wat Tamwil
Tujuan pendirian Baitul Maal wat Tamwil (Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, 2011):
1.
Meningkatkan
program pemberdayaan ekonomi, khususnya di kalangan usaha mikro, kecil,
menengah dan koperasi melalui sistem syariah.
2.
Mendorong
kehidupan ekonomi syariah dalam kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah
khususnya dan ekonomi Indonesia pada umumnya.
3.
Meningkatkan
semangat dan peran serta anggota masyarakat dalam kegiatan Baitul Maal wat
Tamwil.
Produk
dan Layanan Baitul Maal wat Tamwil
Produk dan layanan Baitul Maal wat
Tamwil dapat dilihat dalam beberapa pasal, yaitu (Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, 2011):
1.
Tabungan dan Simpanan
a.
Baitul Maal wat
Tamwil dapat menghimpun dana dari anggota,
calon anggota, koperasi lainnya, dan atau anggotanya dalam bentuk tabungan dan
simpanan berjangka.
b.
Tabungan dan
simpanan memungkinkan untuk dikembangkan yang esensinya tidak menyimpang dari
prinsip wadiah dan mudharabah sesuai dengan kepentingan dan
manfaat yang ingin diperoleh, selama tidak bertentangan dengan syariah yang
berlaku, dengan merujuk pada fatwa syariah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia.
c.
Perhitungan
bagi hasil untuk Tabungan dan Simpanan Berjangka sesuai pola bagi hasil
(syariah) dilakukan dengan Sistem Distribusi Pendapatan.
d.
Penetapan
distribusi pendapatan diperoleh dari perhitungan saldo rata-rata perklasifikasi
dana dibagi total saldo rata-rata seluruh klasifikasi dana, dikalikan dengan
komponen pendapatan dikalikan nisbah bagi hasil masing masing produk tabungan/simpanan
berjangka. yang dibagikan, sebagaimana
contoh perhitungan pada lampiran 1 Keputusan ini.
2.
Pembiayaan
a.
Baitul Maal wat Tamwil/Unit Jasa Keuangan Syariah
menyediakan layanan pembiayaan dalam bentuk-bentuk sebagai berikut :
·
Pembiayaan Mudharabah
·
Pembiayaan Musyarakah
·
Piutang Murabahah
·
Piutang salam
·
Piutang Istisna
·
Piutang Ijarah
·
Qardh
b.
Persyaratan, tata cara dan administrasi penyelenggaraan
pelayanan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadministrasikan sebagaimana
contoh pada lampiran 2 keputusan ini.
c.
Pengembangan layanan pembiayaan dalam bentuk lain,
dimungkinkan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan memiliki
landasan syariah yang jelas serta telah mendapatkan fatwa dari Dewan Syariah
Nasional Majelis Ulama Indonesia.
3.
Kegiatan Maal
Baitul Maal wat Tamwil selain
menjalankan kegiatan pembiayaan atau tamwil, dapat menjalankan kegiatan maal,
dan atau kegiatan pengumpulan dan penyaluran dana Zakat, Infaq, dan Sodaqoh
(ZIS), termasuk wakaf.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar